Wanita yang Tidak Menutup Aurat di Luar Shalat
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya? Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat? Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Zieda (ziedafXXXX@yahoo.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga“, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci:
- Jika sikap tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka shalatnya batal.
- Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka hukum tentangnya sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong. Shalatnya sah dan dia berdosa akibat dia tidak menutup auratnya.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Komentar
Posting Komentar