Langsung ke konten utama

KONSULTASI SYARI'AH


Wanita yang Tidak Menutup Aurat di Luar Shalat

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya? Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat? Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Zieda (ziedafXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga“, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci:
  1. Jika sikap tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka shalatnya batal.
  2. Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka hukum tentangnya sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong. Shalatnya sah dan dia berdosa akibat dia tidak menutup auratnya.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bila Handphone Berbunyi Ketika Shalat Apa yang semestinya dilakukan bila handphone kita berbunyi karena ada yang menelpon ketika kita sedang shalat? Menjawab telepon? Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya? Bagaimana bila telepon rumah? Membatalkan shalat? Atau dibiarkan saja berbunyi sampai mati sendiri? Kita simak fatwa-fatwa dari para ulama berikut ini: Fatwa 1 Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja? Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد: Setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah dalam setiap hal. Wajib pula b

Mahar yang Paling Barakah

Hari ini, seorang artis ditanya apakah ia ingin menikah lagi setelah bercerai. Ia menjawab mau tapi dengan syarat maharnya lima miliar rupiah. Mahar. Dalam beberapa hadits, ia dikaitkan dengan keberkahan pernikahan dan keberkahan seorang istri. Bahwa pernikahan yang paling barakah adalah yang paling mudah maharnya. Pun istri yang barakah adalah yang paling mudah maharnya. إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya”  (HR. Ahmad) مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Sesungguhnya di antara tanda keberkahan istri adalah mudah meminangnya dan mudah/ringan maharnya serta mudah rahimnya”   (HR. Ahmad; hasan) Mudah maharnya bukan berarti harus murah. Misalnya seperti yang sering terjadi di desa, mahar 100 ribu rupiah. Tidak harus seperti itu. Sebab dalam praktiknya, seperti diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha, mahar Rasulullah k