Langsung ke konten utama

ADAB - ADAB DALAM BERCANDA

Berkelakar atau bercanda merupakan hal lumrah yang dilakukan manusia. Bahkan, kadang berkelakar sudah menjadi semacam ‘bumbu’ dalam setiap pembicaraan. Namun, adakalanya kita menemui seseorang yang berlebihan dalam bercanda dan tertawa, dan di lain pihak ada pula seseorang yang selalu bermuka kelam tanpa dihiasi garis-garis senyum di bibirnya. Islam adalah agama pertengahan (wasath) antara dua kebathilan. Selain itu Islam juga merupakan agama yang komplit, yang mengatur segala sesuatu sampai dengan buang hajat dengan segala adabnya. Lalu,… bagaimana Islam membicarakan fiqh dalam bercanda ?


Dalam beberapa riwayat menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bercanda ketika memanggil shahabatnya :

“Hai yang mempunyai dua telinga “

Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah berkata kepada seorang perempuan tua : “Tidak ada perempuan tua yang masuk surga”. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam membaca ayat :

“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) dengan langsung. Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan “ (Al-Waaqi’ah : 35-36)

Dari Anas radliyallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, bawalah aku jalan-jalan”. Beliau berkata : “Kami akan membawamu berjalan-jalan menaiki anak unta”. Laki-laki itu pun menukas : “Apa yang bisa kuperbuat dengan anak unta?”. Beliau berkata : “Bukankah setiap unta adalah anak ibunya?”.

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata : “Orang-orang bertanya : ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau juga mengajak kami bercanda?’. Beliau menjawab : ‘Ya, tapi aku hanya mengatakan sesuatu apa adanya (tanpa berdusta)“

Dari beberapa riwayat tentang kelakar/bercandanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terkumpul padanya 3 (tiga) perkara :

1. Tidak berdusta / tidak mengada-ada.2. Dilakukan terhadap wanita, anak-anak, dan kalangan pria yang lemah yang butuh bimbingan.3. Jarang dilakukan (kadang-kadang).

Tiga perkara di atas hendaknya diperhatikan oleh kaum muslimin – baik bagi orang awam, para da’i, dan para pemimpin – dalam bermuamalah terhadap sesama. Tidak halal hukumnya sengaja melucu dengan hal-hal kedustaan agar manusia tertawa karenanya. Merupakan musibah di masyarakat ketika profesi pelawak menjadi sangat laris di masyarakat. Hendaknya mereka bertaubat kepada Allah ta’ala dan meninggalkannya, sebab rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengancam mereka (yang melucu dengan dusta agar orang-orang tertawa) dengan sabdanya :

“Neraka Wail bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk melucu (membuat orang tertawa); neraka Wail baginya, neraka Wail baginya “ Dengan demikian, berlebihan dalam kelakar dan terus-terusan dengannya adalah terlarang, karena hal itu akan menjatuhkan kehormatan dan menumbuhkan dendam serta kemarahan. Adapun kalau sedikit, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka hal itu mengandung kebaikan jiwa. Dan terakhir, tersisa nasihat emas dari Imam Dzahabi rahimahullah bagi kita semua, dengan perkataannya : “…hendaknya mereka membatasi diri dan hendaknya mereka mencela diri sendiri sehingga jiwanya tidak goyah. Sementara bagi mereka yang berwajah kusam masam, hendaknya mereka tersenyum dan memperelokkan akhlaqnya, serta harus marah kepada diri sendiri karena kejelekan akhlaqnya. Setiap penyimpangan yang keluar dari rel penyimpangan adalah tercela. Sehingga jiwa itu perlu dididik dan dibenahi”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bila Handphone Berbunyi Ketika Shalat Apa yang semestinya dilakukan bila handphone kita berbunyi karena ada yang menelpon ketika kita sedang shalat? Menjawab telepon? Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya? Bagaimana bila telepon rumah? Membatalkan shalat? Atau dibiarkan saja berbunyi sampai mati sendiri? Kita simak fatwa-fatwa dari para ulama berikut ini: Fatwa 1 Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja? Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد: Setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah dalam setiap hal. Wajib pula b

Mahar yang Paling Barakah

Hari ini, seorang artis ditanya apakah ia ingin menikah lagi setelah bercerai. Ia menjawab mau tapi dengan syarat maharnya lima miliar rupiah. Mahar. Dalam beberapa hadits, ia dikaitkan dengan keberkahan pernikahan dan keberkahan seorang istri. Bahwa pernikahan yang paling barakah adalah yang paling mudah maharnya. Pun istri yang barakah adalah yang paling mudah maharnya. إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya”  (HR. Ahmad) مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Sesungguhnya di antara tanda keberkahan istri adalah mudah meminangnya dan mudah/ringan maharnya serta mudah rahimnya”   (HR. Ahmad; hasan) Mudah maharnya bukan berarti harus murah. Misalnya seperti yang sering terjadi di desa, mahar 100 ribu rupiah. Tidak harus seperti itu. Sebab dalam praktiknya, seperti diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha, mahar Rasulullah k